Kamis, 28 Juni 2012

profesi bidang teknik mesin


Profesi Bidang teknik Mesinnn

Apa yang Dipelajari di Teknik Mesin ?
Mahasiswa Teknik Mesin selain harus dapat menguasai dasar dari ilmu pasti (matematika, fisika, kimia), mereka juga harus memahami berbagai konsep termasuk mekanika, kinematika, termodinamika dan energi. Bidang kajian dalam Teknik Mesin banyak berurusan dengan penggerak-penggerak awal, seperti turbin uap, motor bakar, mesin-mesin perkakas, pompa dan kompresor, pendingin dan pemanas, dan alat-alat kimia tertentu. Selain itu, dalam Teknik Mesin juga dipelajari sifat fisis dan fenomena yang terjadi pada suatu bahan. Hal ini termasuk sifat bahan dalam menyangga tarikan, tekanan, atau puntiran.



Prospek Lulusan Teknik Mesin                                                   
Sejalan dengan perkembangan sektor industri nasional, kebutuhan akan lulusan Teknik Mesin yang dapat menangani alat-alat industri yang ada juga akan meningkat. Seorang lulusan Teknik Mesin dapat menempati posisi pekerjaan di berbagai bidang seperti :
1.   Bidang Perawatan Mesin
Produksi dari suatu perusahaan sangat bergantung pada perawatan mesin-mesin produksi maupun pada energi yang menggerakkan mesin-mesin produksi. Dari mulai pelumasan penggantian suku cadang yang sudah rusak sampai kepada pengontrolan produksi, semua itu dilakukan oleh seorang lulusan Teknik Mesin.
2.   Bidang Industri Alat Berat
Lulusan Teknik Mesin dapat bekerja di industri alat-alat berat dan menempati posisi di berbagai divisi yang ada seperti divisi pengecoran, divisi rangka dan komponen, divisi perakitan, dan divisi desain.
3.   Penguji Spesimen Produksi
Pada bidang ini seorang lulusan Teknik Mesin bertugas menguji spesimen hasil produksi, dan menentukan proses yang tepat untuk menghasilkan bahan dengan kekuatan sesuai kebutuhan penggunaannya.
4.   Bidang Pemerintahan, Akademis, dan Lembaga Penelitian
Di berbagai departemen pemerintahan pusat riset dan pengembangan teknologi milik pemerintah, seperti BPPT dan IPTN. Lulusan teknik mesin juga dapat berprofesi sebagai dosen baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
5.   Bidang Lainnya
Lulusan Teknik Mesin juga bisa bekerja di perusahaan pembangkit listrik, seperti PLTA, PLTU, dan PLTG serta perusahaan minyak dan gas bumi, seperti Pertamina juga selalu membutuhkan lulusan Teknik Mesin. Lulusan Teknik Mesin juga dapat berprofesi sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan manufaktur, dan lain-lain.


Prospek Profesi Lulusan Teknik Mesin
  1. Maintenance Engineer
  2. Reservoir Engineer
  3. PLC Design Engineer
  4. Structural Engineer
  5. Mechanical Consultants
  6. Piping Engineer
  7. Propulsio Engineer
  8. Combustion Engineer
  9. Corrosion Specialist/Engineer
  10. Steam/Generator Parts Engineer
  11. Modeling/Drafting Engineer
  12. Instrumentation Engineer
  13. HVAC System Engineer
  14. Gas Turbine Application Engineer
  15. Engine Component Engineer
  16. NDT (Non-Destructive Test) Engineer
  17. Casting Design Engineer

STUDI KASUS

Studi kasus

24 Tahun lalu, terjadi ledakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang menggemparkan dunia, chernobyl , Ukraina. Akibat kejadian tersebut sampai sekarang kota chernobyl masih dijuluki sebagai kota mati. Penyebab terjadinya sudah diketahui dan dampak yang ditimbulkan begitu mengerikan.
Apa penyebab kecelakaan chernobyl????????????

Secara garis besar, bencana Chernobyl dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada 25 April 1986 reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung, teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai generator kembali beroperasi.

Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 April. Untuk mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di Kiev. Proses pemadaman dan tes dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 April. Pada pukul 01.00, 26 April, daya reaktor menurun tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30.

Mengapa bisa terjadi?????????????????
Secara perinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.
Ketiga, budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya keselamatan, tidak mampu memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum kecelakaan terjadi.

KURANGNYA pemahamn tentang etika profesi sangat mempengaruhi terjadinya sebuah kecelakaan seperti yang terjadi pada reactor nuklir milik ukraina 24 tahun lalu. Lambatnya dalam mengambil tindakan pencegahan menunjukkan kurangnya etika profesi yang dimiliki, yang mengakibatkan timbulnya korban bukan hanya terhadap kita tapi berdampak kepada orang lain dan juga alam.
Keprofesinalan juga sangat mempengaruhi. Tidak professional diakibatkan karena kurangnya pengetahuan yang menunjang kinerja kita, atau kurang totalnya kita dalam melaksanakan tugas kita.


sumber


http://fauzieuy.blogspot.com/2010/07/tragedi-chernobyl-ukraina-kota-mati.html

Konsultan engineering

Konsultan engineering


Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang : Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
 Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), telah selama beberapa tahun terakhir ini, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Pengembangan dan Pembinaan
Keprofesionalan Insinyur Indonesia.
Dalam program ini diperkenalkan ke tengah-tengah masyarakat :
Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur.
Sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
SEBUTAN PROFESI
Seperti diketahui, ada perbedaan antara :
Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), yang lazim disebut gelar S-1, serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset).
dengan :
Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/ Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman professional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya.

Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII Halaman 2 dari 26
Untuk sebutan profesi Ir., seorang Sarjana Teknik atau Pertanian anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut Program Profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran (engineering) yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya.

SERTIFIKAT KEPROFESIONALAN
 Selanjutnya PII meluncurkan pula sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
Mempunyai dasar pengetahuan (knowledge base) dan kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran.
Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya seharihari.
Senantiasa memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat
dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
Insinyur Profesional Pratama (IPP) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku.
atau
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang
lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
Insinyur Profesional Madya (IPM) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
Insinyur Profesional Utama (IPU) :
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised)
dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni)
dan/atau
Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IPP multi disiplin
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII Halaman 3 dari 26
Dalam mengawali pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Institution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
Untuk pertama kalinya, Sertifikat Insinyur Profesional diberikan kepada 413 Insinyur Sipil, Elektro, Mesin dan Kimia pada tanggal 14 Maret 1997, oleh Prof. Dr.Ing. B. J. Habibie, pada saat itu Ketua Dewan Pembina PII.
PII juga mewakili Indonesia dalam :
Committee for ASEAN Engineer and Architects Register
Coordinating Committee for APEC Engineers Register,
lembaga-lembaga yang memfasilitasi mobilitas para Insinyur Profesional antar negara-negara ASEAN dan APEC, berdasarkan pengakuan timbal-balik terhadap sertifikat keprofesionalan yang diterbitkan oleh PII dengan sertifikat yang diterbitkan negara-negara APEC dan ASEAN lainnya.
Perlu dicatat bahwa Sertifikat Keprofesionalan ini berbeda dengan berbagai sertifikat keahlian yang lazim dikeluarkan oleh berbagai asosiasi profesi, dalam dan luar negeri, untuk program kepelatihan spesialisasi yang mereka selenggarakan.

sumber
http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=83

Aspek bisnis di bidang Produksi dan Design



Aspek bisnis di bidang Produksi dan Design


Dalam bidang produksi dan design tentunya sangat diperhatikan aspek bisnisnya, apakah produk yang akan kita hasilkan nanti akan dapat menarik perhatian konsumen yang berujung kepada transaksi jual beli. Untuk dapat menarik perhatian konsumen tentunya juga sangat di perlukan langkah langkah untuk menarik perhatian konsumen. Kapan dan di mana target pemasarannya juga harus sangat diperhatikan.


Selain itu design suatu produk yang telah ada sekarang bisa dikembangkan sesuai perkambangan zaman , hal ini bisa dilakukan oleh tenaga enginering , karena tenaga enginering mempunyai basic dalam perancangan dan perencanaan suatu produk sehingga mendapatkan satu produk yang sinergi yang sesuai kebutuhan pada zaman ini.


Dalam hal pemasaran tentunya kita membutuhkan suatu wadah (perusahaan) untuk melakukan transaksi tersebut .Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.


Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

( http://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan-design/ )


KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak sebelum anda menandatanganinya.
Beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :


Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan tempati. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.


Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.


Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.


Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.


KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.


Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
sumber : http://optikonline.info , www.google.co.id





PERATURAN DAN REGULASI


Peraturan dan Regulasi (hak cipta)
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum
Regulasi dalam hal Hak cipta telah di tuliskan dalam
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
a.     bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.     bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.      bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.     bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
Kumpulan regulasi di bidang HaKI di Indonesia
Disini diberikan kumpulan regulasi, mulai dari Undang-undang sampai dengan Keputusan Dirjen yang terkait dengan aspek HaKI.
UNDANG-UNDANG DI BIDANG HKI
  • Paten :
    • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
    • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
    • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
  • Merek :
    • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
  • Hak Cipta :
    • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
    • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
    • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
    • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Desain Industri :
    • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
  • Rahasia Dagang :
    • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
PERATURAN PEMERINTAH DI BIDANG HKI
  • Bidang Hak Cipta :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  • Bidang Paten :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten.
  • Bidang Merek :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merek.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
KEPUTUSAN PRESIDEN DI BIDANG HKI
  • Bidang Umum :
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).
PERATURAN MENTERI DI BIDANG HKI
  • Bidang Hak Cipta :
    • Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
  • Bidang Paten :
-
  • Bidang Merek:
-
KEPUTUSAN DIRJEN DI BIDANG HKI
  • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002




»

standar manajemen


Standar manajemen
Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan




ISO

ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya berasal dari sektor privat, yaitu industri.
Oleh karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Standarisasi internasional dimulai dari bidang elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi internasional  baru, dengan tujuan ”untuk memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.” Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947.


ISO 9000
ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.
Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis; adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas; tersimpannya data dan arsip penting dengan baik; adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan; secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar dalam ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001
ISO 14000
ISO 14000 adalah sama dengan ISO 9000 dalam manajemen mutu yang baik berkaitan dengan proses bagaimana produk dihasilkan, daripada produk itu sendiri. Seperti dengan ISO 9000, sertifikasi dilakukan oleh organisasi pihak ketiga bukannya diberikan oleh ISO langsung. ISO 19011 standar audit yang berlaku saat audit untuk kedua 9000 dan 14000 kepatuhan sekaligus.

Keluarga ISO 14000  yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya yang termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan panduan tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar khusus lebih berurusan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan.

Tujuan utama dari seri ISO 14000 adalah untuk mempromosikan yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan di organisasi, dan menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat bagi manusia dengan biaya yang terjangkau, berbasis system, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik baik dalam praktek, menafsirkan dan mengkomunikasikan lingkungan yang relevan.
OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
Standar ini diterbitkan oleh komite teknis yang terdiridari badan standarisasi nasional, lembaga sertifikasi dan para konsultan. Diantaranya adalah National Standards Authority of Ierland, Standards Australia, South Africa Bureau of Standards, British Standards Intuition, bureau Veritas Quality Assurance, SFS Certification, SGS Yarsley International Certification Service dan lain sebagainya.

Spesifikasi dan persyaratan diatur dalam OHSAS 18001 dan pedomannya diberikan pada OHSAS 18002. Revisi terakhir adalah tahun 2007. Standar ini juga kompatibel dengan ISO 9000 dan ISO 14000. Umumnya, ke-3 standar ini diaplikasikan sebagai integrated system.



Sumber :
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226
http://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9000
http://en.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
http://mnovessro.weebly.com/2/post/2009/12/sekilas-ohsas-18000.html




standar teknik

Pengertian Standard Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau menggunakan produk.produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu
Standar Teknik di berbagai kegiatan dan hasil produksi contohnya :ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API,BSI, SNI

ASME (American Society of Mechanical Engineers)

ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, "mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan kerja sama di seluruh dunia" melalui "pembangunan pendidikan, pelatihan dan profesional lanjutan , kode dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan. "kareananya ASME adalah masyarakat teknik, organisasi standar, sebuah organisasi penelitian dan pengembangan, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara, ASME telah menjadi multidisiplin dan global
ASME didirikan pada tahun 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan bejana . Dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanik, ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis,  menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan.
Nilai-nilai inti meliputi: 
  • Menerima integritas dan perilaku etis 
  • Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
  • Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
  • Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
  • Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
  • Menghormati dan dokumen sejarah engineering sementara terus merangkul perubahan
  • Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur
(http://en.wikipedia.org/wiki/ASME) standar dari ASME dapat kita akses pada : http://engstandards.lanl.gov/esm/pressure_safety/process_piping_guide_R2.pdf (diakses pada tanggal 28 juni 2012


ANSI (the American National Standards Institute)

Didirikan pada tahun 1918, yang merupakan hasil usaha gabungan dari the American Institute of Electrical Engineers, the American Society of Mechanical Engineers, the American Society of Civil Engineers, the American Institute of Mining and Metallurgical Engineers, the American Society of Testing Materials and U.S Departement o War, Navy and Commerce.
Saat ini ANSI menjadi pendukung bagi International Engineering Consortium (IEC), Organization for Standard, ISO.

ASTM (American Standard Testing and Material)



ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.


Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi.... misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran