Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi
profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada
umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini
terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan
oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII
menjadi sebuah organisasi profesi yang : Mampu memberikan pelayanan yang
bermanfaat bagi para anggota. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional
bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
Mampu memperjuangkan
aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan
kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara
aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah
melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini
merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan
profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan
resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh
pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman
kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian
masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh
sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar
terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis,
yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu
para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar
kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para
pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan
membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para
pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan
membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi
keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan
atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun
Petunjuk Pelaksanaan ini.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), telah selama beberapa
tahun terakhir ini, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program
Pengembangan dan Pembinaan
Keprofesionalan Insinyur Indonesia.
Dalam program ini diperkenalkan ke tengah-tengah masyarakat
:
Sebutan (gelar) profesi yang baru,
yaitu Insinyur.
Sertifikat keprofesionalan yang
baru, yaitu Insinyur Profesional.
SEBUTAN PROFESI
Seperti diketahui, ada perbedaan antara :
Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan
pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi
(SF), yang lazim disebut gelar S-1, serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2
(Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan
penelitian (riset).
dengan :
Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/
Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan
hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan lazimnya
sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa
persyaratan kemampuan dan pengalaman professional yang ditambahkan atas
pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini
menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh
Menteri Pendidikan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi
Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai
wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di
dunia keinsinyuran (engineering), meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi
para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat
dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi
Insinyur Profesional PII Halaman 2 dari 26
Untuk sebutan profesi Ir., seorang Sarjana Teknik atau
Pertanian anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut Program
Profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran
(engineering) yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya.
SERTIFIKAT
KEPROFESIONALAN
Selanjutnya PII
meluncurkan pula sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang
disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
Mempunyai dasar pengetahuan (knowledge base) dan
kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran.
Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi
keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency
standard) yang ditetapkan PII.
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya
seharihari.
Senantiasa memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang
disingkat IP, dapat
dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
Insinyur Profesional Pratama (IPP)
:
Mampu melaksanakan tugas
profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum
dan/atau baku.
atau
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran
yang
lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau
inovasi.
Insinyur Profesional Madya (IPM) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara
mandiri.
Insinyur Profesional Utama (IPU) :
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised)
dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni)
dan/atau
Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IPP multi disiplin
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi
Insinyur Profesional PII Halaman 3 dari 26
Dalam mengawali pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin
kemitraan dengan Institution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga
yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem
sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
Untuk pertama kalinya, Sertifikat Insinyur Profesional
diberikan kepada 413 Insinyur Sipil, Elektro, Mesin dan Kimia pada tanggal 14
Maret 1997, oleh Prof. Dr.Ing. B. J. Habibie, pada saat itu Ketua Dewan Pembina
PII.
PII juga mewakili Indonesia dalam :
Committee for ASEAN Engineer and Architects Register
Coordinating Committee for APEC Engineers Register,
lembaga-lembaga yang memfasilitasi mobilitas para Insinyur
Profesional antar negara-negara ASEAN dan APEC, berdasarkan pengakuan
timbal-balik terhadap sertifikat keprofesionalan yang diterbitkan oleh PII
dengan sertifikat yang diterbitkan negara-negara APEC dan ASEAN lainnya.
Perlu dicatat bahwa Sertifikat Keprofesionalan ini berbeda
dengan berbagai sertifikat keahlian yang lazim dikeluarkan oleh berbagai
asosiasi profesi, dalam dan luar negeri, untuk program kepelatihan spesialisasi
yang mereka selenggarakan.
sumber
http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=83
sumber
http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar