Kamis, 28 Juni 2012

Konsultan engineering

Konsultan engineering


Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang : Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
 Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), telah selama beberapa tahun terakhir ini, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Pengembangan dan Pembinaan
Keprofesionalan Insinyur Indonesia.
Dalam program ini diperkenalkan ke tengah-tengah masyarakat :
Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur.
Sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
SEBUTAN PROFESI
Seperti diketahui, ada perbedaan antara :
Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), yang lazim disebut gelar S-1, serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset).
dengan :
Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/ Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman professional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya.

Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII Halaman 2 dari 26
Untuk sebutan profesi Ir., seorang Sarjana Teknik atau Pertanian anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut Program Profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran (engineering) yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya.

SERTIFIKAT KEPROFESIONALAN
 Selanjutnya PII meluncurkan pula sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
Mempunyai dasar pengetahuan (knowledge base) dan kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran.
Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya seharihari.
Senantiasa memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat
dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
Insinyur Profesional Pratama (IPP) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku.
atau
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang
lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
Insinyur Profesional Madya (IPM) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
Insinyur Profesional Utama (IPU) :
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised)
dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni)
dan/atau
Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IPP multi disiplin
Penjelasan Umum Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII Halaman 3 dari 26
Dalam mengawali pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Institution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
Untuk pertama kalinya, Sertifikat Insinyur Profesional diberikan kepada 413 Insinyur Sipil, Elektro, Mesin dan Kimia pada tanggal 14 Maret 1997, oleh Prof. Dr.Ing. B. J. Habibie, pada saat itu Ketua Dewan Pembina PII.
PII juga mewakili Indonesia dalam :
Committee for ASEAN Engineer and Architects Register
Coordinating Committee for APEC Engineers Register,
lembaga-lembaga yang memfasilitasi mobilitas para Insinyur Profesional antar negara-negara ASEAN dan APEC, berdasarkan pengakuan timbal-balik terhadap sertifikat keprofesionalan yang diterbitkan oleh PII dengan sertifikat yang diterbitkan negara-negara APEC dan ASEAN lainnya.
Perlu dicatat bahwa Sertifikat Keprofesionalan ini berbeda dengan berbagai sertifikat keahlian yang lazim dikeluarkan oleh berbagai asosiasi profesi, dalam dan luar negeri, untuk program kepelatihan spesialisasi yang mereka selenggarakan.

sumber
http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar