Kamis, 28 Juni 2012

PERATURAN DAN REGULASI


Peraturan dan Regulasi (hak cipta)
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum
Regulasi dalam hal Hak cipta telah di tuliskan dalam
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
a.     bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.     bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.      bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.     bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
Kumpulan regulasi di bidang HaKI di Indonesia
Disini diberikan kumpulan regulasi, mulai dari Undang-undang sampai dengan Keputusan Dirjen yang terkait dengan aspek HaKI.
UNDANG-UNDANG DI BIDANG HKI
  • Paten :
    • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
    • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
    • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
  • Merek :
    • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
  • Hak Cipta :
    • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
    • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
    • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
    • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Desain Industri :
    • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
  • Rahasia Dagang :
    • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
PERATURAN PEMERINTAH DI BIDANG HKI
  • Bidang Hak Cipta :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  • Bidang Paten :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten.
  • Bidang Merek :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merek.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
KEPUTUSAN PRESIDEN DI BIDANG HKI
  • Bidang Umum :
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).
PERATURAN MENTERI DI BIDANG HKI
  • Bidang Hak Cipta :
    • Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
  • Bidang Paten :
-
  • Bidang Merek:
-
KEPUTUSAN DIRJEN DI BIDANG HKI
  • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002




»

Tidak ada komentar:

Posting Komentar