Peraturan dan Regulasi (hak cipta)
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber
hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur,
yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum
Regulasi dalam hal Hak cipta telah di tuliskan dalam
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
a.
bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan
pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta
yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta
|
Kumpulan regulasi di
bidang HaKI di Indonesia
Disini diberikan
kumpulan regulasi, mulai dari Undang-undang sampai dengan Keputusan Dirjen yang
terkait dengan aspek HaKI.
UNDANG-UNDANG DI BIDANG
HKI
- Paten :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109)
- Merek :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
- Hak Cipta :
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Desain Industri :
- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
- UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
- Rahasia Dagang :
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
PERATURAN PEMERINTAH DI
BIDANG HKI
- Bidang Hak Cipta :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
- Bidang Paten :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1995 Tanggal 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Paten.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1993 Tanggal 22 Februari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
1991 Tanggal 11 Juni 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten.
- Bidang Merek :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1995 Tangga1 29 Agustus 1995 tentang Komisi Banding Merek.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran
Merek.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1993 Tangga1 31 Maret 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi
Pendaftaran Merek.
KEPUTUSAN PRESIDEN DI
BIDANG HKI
- Bidang Umum :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun
1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998
tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).
PERATURAN MENTERI DI
BIDANG HKI
- Bidang Hak Cipta :
- Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan.
- Bidang Paten :
-
- Bidang Merek:
-
KEPUTUSAN DIRJEN DI
BIDANG HKI
- Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
»
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar